
Konferensi Samarkand 2023: Delegasi BSIP Sampaikan Kebijakan Ketahanan Pangan Indonesia
Memastikan ketahanan pangan merupakan isu global penting dan dipandang sebagai salah satu agenda prioritas yang harus diselesaikan oleh umat manusia. Karena, hal ini tidak hanya akan melindungi penduduk dunia dari ancaman kelaparan, akan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, melindungi kesehatan serta menjamin kesejahteraan. Untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut dan menyelaraskan strategi menjamin ketahanan pangan, Kementerian Pertanian Uzbekistan bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization (FAO), menyelenggarakan High Level Meeting and International Conference on Food Security pada 7-8 September di Samarkand. Acara dihadiri pejabat pemerintahan Uzbekistan, para pemimpin organisasi internasional, Menteri Pertanian lebih dari 30 negara, serta ratusan pakar dan ahli pertanian lokal maupun asing. Hadir mewakili Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP) Dr. Ir. Priatna Sasmita, MSi dan Dr. Nuning Argo Subekti, SP, MSc.
Acara yang juga disebut sebagai Konferensi Samarkand ini dihelat dengan tujuan untuk mengetahui status terkini ketahanan pangan dunia termasuk negara-negara Asia Tengah, membahas permasalahan dalam sistem pertanian pangan yang menghambat pencapaian Sustainable Development Goal-2 (SDG-2), dan untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut. Sejumlah isu penting terkait yang didiskusikan yaitu penguatan keberlanjutan sistem pertanian pangan di negara-negara minim daratan, ketahanan pangan dan pola pangan sehat, kesetaraan gender di pedesaan, ketahanan air dan pangan, perdagangan pertanian dan pangan, serta pengembangan pertanian inovatif dan digital.
Saat 𝘱𝘭𝘦𝘯𝘢𝘳𝘺 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘷𝘦𝘯𝘵𝘪𝘰𝘯𝘴, disampaikan sharing pengalaman dan masukan dari berbagai delegasi terkait penanganan kerawanan pangan dan peningkatan ketahanan pangan. Delegasi Kementan RI Dr. Priatna Sasmita memaparkan sejumlah program yang telah dijalankan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjamin ketahanan pangan dalam negeri. Pemerintah Indonesia memandang ketahanan pangan perlu menjadi fokus untuk ditingkatkan dengan mewujudkan pangan yang berdaulat (food sovereignty) dan mandiri (food resilience). Langkah-langkah mendorong ketahanan pangan melalui berbagai bauran strategi dan kebijakan terus diupayakan. Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas tetapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Rakyat yang dapat diakses oleh pelaku sektor pertanian dengan bunga yang relatif rendah sebesar 3 persen. Selain itu, plafon kredit juga ditingkatkan dari tahun ke tahun. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah atau Kementerian untuk pengadaan alat mesin pertanian maupun korporatisasi pertanian.
Sedangkan dari aspek kelembagaan, upaya yang dilakukan pemerintah adalah membentuk Badan Pangan Nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga ini diberikan kewenangan terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah, pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengentasan wilayah rentan rawan pangan, pengembangan penganekaragaman pangan dan pengembangan potensi pangan lokal.
Untuk memperkuat cadangan beras pemerintah, telah diterbitkan kebijakan pembelian gabah atau beras petani oleh Perum Bulog hingga stok cadangan mencapai 1,2 juta ton setara beras. Penugasan ini ditujukan untuk memperluas kapasitas Perum Bulog dalam menyerap produksi petani sekaligus mencegah jatuhnya harga di tingkat petani. Selain itu, pemerintah juga melakukan diversifikasi pangan lokal dengan meningkatkan produksi jagung, sorgum, sagu, dan singkong melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan impor.
Terkait ketersediaan pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan pupuk bersubsidi dengan membatasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao dengan jenis pupuk yang disalurkan adalah pupuk urea dan NPK.
Pemerintah juga mengembangkan berbagai kawasan sentra mandiri pangan berbasis korporasi petani untuk meningkatkan efisiensi dan skala ekonomi produksi pertanian melalui Program Food Estate di beberapa wilayah yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Papua serta Program Closed Loop yang telah dikembangkan di Sukabumi, Garut, dan Sikka.
Dalam rangka menghadapi tantangan ke depan, Kementerian Pertanian telah merancang program dan kegiatan sebagai kelanjutan pembangunan pertanian tahun sebelumnya, meliputi: (1) Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas; (2) Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; (3) Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; (4) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi; dan (5) Program Dukungan Manajemen. Untuk mempertajam pelaksanaan program tersebut, telah dirancang strategi melalui 5 (lima) Cara Bertindak, yaitu peningkatan kapasitas produksi (CB1), diversifikasi pangan lokal (CB2), penguatan cadangan dan sistem logistik pangan (CB3), pengembangan pertanian modern (CB4) dan gerakan tiga kali ekspor (CB5). ( NAS/HRY )